Pages

Selasa, 24 September 2013

Kementerian Kesehatan lakukan sosialisasi Peraturan Menteri kesehatan no. 28 tahun 2013 disejumlah kab. yang ada di Jawa Tengah

Saudara / sudah menjadi kewajiban dari Pemerintah /  untuk melindungi masyarakat dengan memberikan informasi / yang jelas dan benar tentang dampak konsumen produk tembakau //  Karena Pemerintah tidak ada niat menyengsarakan rakyatnya /  pemerintah ingin semua sejahtera dalam segala segi //  Oleh karena itu /  Kementerian Kesehatan R.I. melalui Pusat Promosi Kesehatan mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013  tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau (tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan) / disejumlah kabupaten yang ada di Jawa Tengah //
Dimana Dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut /  mengamanatkan tentang Peringatan Kesehatan /  berbentuk gambar di bungkus rokok / selain bertujuan memberikan informasi bagi konsumen tentang bahaya merokok juga merupakan upaya pendidikan kesehatan yang efektif /  dan murah serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak merokok terhadap kesehatan //
Pada kesempatan sosialisasi disejumlah kab. yang ada di Jawa Tengah / Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan (Sundoyo, SH, MKM, Mhum) menjelaskan bahwa : “Peraturan ini desain awal diajukan ke Balai POM //  Dan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 berlaku mulai tanggal 12 April 2013 dan paling lambat 12 April 2014 //
Sedangkan Balai POM pada kegiatan sosialisasi  / menjelaskan bahwa pengawasan rokok merupakan tupoksi dari Balai POM /  karena rokok mengandung zat adiktif //  Sedangkan pengawasan iklan dan promosi rokok bukan hanya Badan POM, tapi juga dari Pemerintah Daerah.
Dari Bea Cukai, menyampaikan bahwa ketentuan yang tercantum dapa peraturan tersebut perlu diperhatikan /  khususnya bagi produsen rokok //  Dengan mengindahkan ketentuan tersebut, diharapkan supaya tidak jadi rokok ilegal ///
_____________________________________________________________

Kewenangan pencantuman label halal menjadi kewenangan dari Badan Pom atas rekomendasi dari kementerian agama dan MUI

Saudara / Meskipun pencantuman label halal pada pangan olahan / belum menjadi suatu kewajiban di negara kita /  namun makin banyak para pelaku usaha/produsen yang merasa perlu untuk mencantumkan pada produknya //  Ini adlah suatu hal yang harus disambut positif /  karena ini dapat diartikan semakin banyak produsen / yang sadar akan tanggung jawabnya atas kehalalan produk yang dihasilkannya //
Berkaitan dengan Pencantuman atau labelisasi halal / pada produk pangan olahan memang /  kewenangan Badan POM /  namun proses untuk mendapatkan rekomendasi halal tak bisa lepas dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) /  yang berwenang memberi fatwa halal //  Halal mempunyai kedudukan yng lebih tinggi dari pada aman /  jadi selayaknyalah pangan yang halal pasti aman untuk dikonsumsi //  Oleh karena itu dalam urusan labelisasi halai ini Badan POM dan MUI ibarat dua sisi mata uang, yang tak dapat dipisahkan dan saling bergantung satu sama lainnya //  Badan POM berkewenangan pada keamanan pangan sedangkan MUI berkewenangn pada fatwa halal //
Hal itu sebagaimana  disampaikan oleh Kepala BBPOM  Dra. Indriaty Tubagus, Apt. M.Kes. selaku narasumber pada acara Sosialisasi Peraturan dan Jaminan Produk Halal / belum lama ini ///

_______________________________________________________________________

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar